Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah
pejuang-pejuang penegak hak asasi manusia yang paling gigih. Mereka
tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi
manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur,
Taurat, Injil, dan al-Qur’an, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya
dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.
AI-Qur’an menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna (QS. 5:3). Di samping mengajarkan hubungannya dengan sang Pencipta ( Hablummin Allah) juga menegaskan tentang pentingnya hubungan antar manusia (hablum min al-nas) (QS. 3:112). Pengakuan ini bukan hanya berdasarkan truth claim umat
Islam, tetapi kaum orientalis pun mengakui kesempurnaan yang mencakup
seluruh aspek kehidupan manusia itu, sebagaimana V.N. Deanmenyatakan
bahwa “Islam adalah perpaduan yang sangat sempu. agama, sistem politik,
pandangan hidup, dan penafsiran sejarah.” Demikian pula Gibb menyatakan
bahwa, “Sungguh ajaran Islam jauh lebih bany sebuah sistem teologi.
Islam adalah peradaban yang sangat sempurna.
Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok tentang hablum min Alllah dan hablum min al-nas, muncul dua konsep hak, yakni a manusia (haq a -insan) dan hak Allah.
Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak
manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai kehidupan manusia ini
didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah
melalui ketentuan syari at-Nya sebagai tolok ukur tentang baik buruk
tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakat atau warga negara.
Oleh karena itu, konsep Islam tentang HAM berpijak pada Tauhid, yang pada dasarnya; didilamnya mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia yang oleh Harun Nasution disebut sebagai ide perkemaklukan. Ide perikemakhlukan memuat
nilai-nilai kemanusiaan dalam arti sempit. Ide perikemakhlukan
mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenangwenang terhadap
sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar.
Berdasarkan tingkatannya, Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
Pertama hak darury (hak
dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar,
bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya,
bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
Kedua_hak hajy (hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak hidup.
Ketiga, hak tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Dengan demikian, HAM dalam Islam lebih dulu muncul. Tepatnya, Magna Charta tercipta
600 tahun setelah kedatangan Islam. Di samping nilai–nilai dasar dan
prinsip-prinsip HAM itu ada dalam sumber ajaran Islam, yakni Al-Qur’an
dan Hadis, juga terdapat dalam praktik-praktik kehidupan Islam. Tonggak
sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM yaitu pendeklarasian Piagam
Madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi Kairo.
Dalam Piagam Madinah, paling tidak ada dua
ajaran pokok yang berhubungan dengan HAM, yaitu pemeluk Islam adalah
satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa; dan hubungan antara
komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip:
1, berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga;
2. saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;
3. membela mereka yang teraniaya;
4, saling menasehati;
5, menghormati kebebasan beragama.
Adapun ketentuan HAM yang terdapat dalam Deklarasi Kairo adalah sebagai berikut:
- Hak persamaan dan kebebasan (QS. al-Isra [17]:70; al-Nisa [4]:58,1i dan 135;al-Mumtahanah [60]:8); Hak hidup (QS. al-Maidah [5]:45 dan al-Isra [17]:33);
- Hak perlindungan diri (QS. al-Balad [90]:12-17 clan al-Taubah [9]:6]
- Hak kehormatan pribadi (QS. al-Taubah [9]:6);
- Hak berkeluarga (QS. al-Baqarah [2]:221; a]-Rum [30]:21; al-Nisa [4: al-Tahrim [66]:6);
- Hak kesetaraan wanita dengan pria (QS. al-Baqarah [2]:228 clan al [49]:13);
- Hak anak dari orang tua (QS. al-Baqarah [2]:233; al-Isra [17]:23-24);
- Hak mendapatkan pendidikan (QS. al-Taubah [9]:122 clan al-’Alaq 5);
- Hak kebebasan beragama (QS. al-Kafirun [109]:1-6; al-Baqarah [2]:1 al-Kahfi[18]:29);
- Hak kebebasan mencari suaka (QS. al-Nisa [4]:97; al-Mumtahanah
- Hak memperoleh pekerjaan (QS. al-Taubah [9]:105; al-Baqarah [2]:. al-Mulk67]:15);
- Hak memperoleh perlakuan sama (QS. al-Baqarah [2]:275-278; [4]:161, dan AliImran [3]:130);
- Hak kepemilikan (QS. al-Baqarah [2]:29; al-Nisa [4]:29);
- Hak tahanan (QS. al-Mumtahanah [60]:8).
Atas dasar itu, Islam sejak jauh-jauh hari mengajarkan bahwa pandangan Allah semua manusia adalah sama derajat.
Yang membedakan manusia adalah tingkat kesadaran moralitasnya, yang
dalam perspektif Islam disebut “nilai ketaqwaannya”. Apalagi, manusia
diciptakan untuk merepresentasikan dan melaksanakan ajaran Allah di muka
bumi, sudah barang tentu akan semakin memperkuat pelaksanaan HAM.
Oleh karena itu, jika harkat dan martabat
setiap perorangan atau manusia harus dipandang dan dinilai sebagai
cermin, wakil, atau representasi harkat martabat seluruh umat manusia,
maka penghargaan dan penghormatan kepada harkat masing-masing manusia
secara pribadi adalah suatu amal kebajikan yang memiliki nilai
kemanusiaan universal. Demikian pula sebaliknya pelanggaran dan
penindasan kepada harkat dan martabat seorang pribadi adalah tindak
kejahatan kepada kemanusiaan universal, suatu dosa kosmis (kemanusiaan)
yang amat besar
Harkat dan martabat itu merupakan hak dasar
manusia, tentu dengan pemenuhan keperluan hidup primerya berupa sandang,
pangan, papan. Tetapi, terpenuhinya segi kehidupan lahiri tidaklah akan
dengan senrinya berarti menghantar manusia kepada dataran kehidupan
yang lebih tinggi. Kehidupan material dan kemakmuran hanyalah salah satu
prasarana meskipun amat penting, jika bukannya yang paling penting,
bagi pencapaian kehidupan yang lebih tinggi.
Meminjam adagium kaum sufi, Hanya orang yang mampu berjalan di tanah datar yang bakal mampu menendaki bukit
. Namun Justeru ibarat orang yang mampu berlari di tanah datar tapi
belum tentu tertarik untuk mendaki bukit, demikian pula halnya dengan
orang yang telah terpenuhi kehidupan lahiriahnya, belum tentu ia
tertarik meningkatkan dirinya kedataran kehidupan yang lebih
tinggi.Mungkin ia sudah puas hanya berlari-lari dan berputar-putar di
tanah datar. Maka , tidak sedikit orang yang memandang pemenuhan
kehidupan lahiri sebagai tujuan akhir dan menadi titik ujung cita-cita
hidupnya.
Mengenai Hak Asasi manusia yang berkaitan
dengan hak-hak warga Negara, al-Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam,
hak asasi pertama dan utama warga Negara adalah :
1. Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama sama dengan jaminan bahwa hak
ini tidak akan dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan
legal
2. Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bias dilanggar , kecuali
setelah melalu proses pembuktian yang meyakinkan secara hokum dan
memberi kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
4. Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga Negara tanpa membedakan kasta
atau keyakinan. Salah satu diwajibkan zakat kepada umat Islam, salah
satunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok warganegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar