Senin, 26 November 2012

EKSTRADISI


Nama   : Muhammad Rizal
NIM    : 1103101010058

PENGATURAN TENTANG EKSTRADISI DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL.

Akhir-akhir ini masalah ekstradisi muncul lagi ke permukaan dan ramai dibicarakan di kalangan masyarakat luas, terutama karena semakin lama semakin banyaknya pelaku kejahatan yang melarikan diri dari suatu negara ke negara lain, atau kejahatan yang menimbulkan akibat pada lebih dari satu negara, ataupun yang pelakunya lebih dari satu orang dan berada terpencar di lebih dari satu negara. Dengan perkataan lain, pelaku dan kejahatannya itu menjadi urusan dari dua negara atau lebih. Kejahatan-­kejahatan semacam inilah yang disebut dengan kejahatan yang berdimensi internasional, atau kejahatan transnasional, bahkan ada pula yang menyebut kejahatan internasional.
Dalam era globalisasi masyarakat internasional seperti sekarang ini dengan didukung oleh kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi, timbulnya kejahatan-kejahatan yang berdimensi internasional ini akan semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Untuk mengatasinya tidaklah cukup hanya dilakukan oleh negara secara sendiri-sendiri, tetapi dibutuhkan kerjasama yang terpadu baik secara bilateral maupun multilateral.
Salah satu lembaga hukum yang dipandang dapat menanggulangi kejahatan yang berdimensi internasional ini adalah ekstradisi. Oleh karena itu tidaklah mengherankan, jika timbul suatu kasus kejahatan yang berdimensi internasional, lembaga ekstradisi juga muncul ke permukaan, seolah-olah ekstradisi ini sebagai lembaga hukum yang ampuh untuk menyelesaikannya.
Akan tetapi, apakah dalam kenyataannya memang benar demikian ? untuk itu baiklah ditinjau sepintas apa sebenarnya lembaga ekstradisi ini dan sejauhmanakah dia memang benar-benar berfungsi sebagai sarana untuk mencegah dan memberantas kejahatan yang berdimensi internasional. Selanjutnya perlu pula ditinjau kecenderungan masyarakat internasional atau negara-negara baik dalam pembuatan perjanjian­-perjanjian ekstradisi ataupun perjanjian lain yang erat kaitannya dengan ekstradisi, dan pada akhirnya yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimnana praktek negara-negara dalam menghadapi kasus-kasus mengenai ekstradisi.

Dewasa ini lembaga hukum yang bernama ekstradisi ini sebenarnya telah menduduki tempat yang cukup mapan. Hal ini terbukti dari bentuk­-bentuk hukum yang mengaturnya, baik berbentuk perjanjian-perjanjian internasionnl bilateral, multilateral regional, maupun berbentuk peraturan perundang-undangan nasional negara-negara. Bahkan pada tanggal 14 Desember 1990, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor 45/117 tentang model Treaty on Extradotion, yang walaupun hanya berupa model hukum saja, jadi belum merupakan hukum internasional positif, tetapi dapat dijadikan sebagai model oleh negara-negara dalam membuat perjanjian-perjanjian tentang ekstradisi. Kini hampir semua negara di belahan bumi ini sudah mengenal lembaga hukum yang bernama ekstradisi ini.
Meskipun sudah terdapat banyak perjanjian-perjanjian internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional tentang ekstradisi, ternyata semuanya itu menganut asas-asas dan kaidah-kaidah hukum dengan isi dan jiwa yang sama. Bahkan dalam prakteknya, ada negara­-negara yang bersedia mengekstradisikan seorang pelaku kejahatan meskipun kedua negara itu belum terikat pada perjanjian ekstradisi atau mungkin juga belum memiliki peraturan perundang-undangan nasional tentang ekstradisi. Dalam menyelesaikan kasus ekstradisi tersebut, mereka berpegangan pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum tentang ekstradisi yang sudah dianut secara umum dan merata oleh bagian terbesar negara­-negara di dunia.
Oleh karena itulah lembaga ekstradisi ini sudah diakui atau diterima oleh para sarjana hukum internasional sebagai hukum kebiasaan internasional (international customary law). Hal ini memang bisa dipahami, karena lembaga ekstradisi ini sudah berumur cukup tua. Sebuah Perjanjian Perdamaian antara Raja Rameses II dari Mesir dengan Raja Hattusili II dari Kheta yang dibuat pada tahun 1279 S.M yang salah satu isinya adalah berupa kesediaan para pihak untuk saling menyerahkan pelaku kejahatan yang melarikan diri atau yang diketemukan di dalam wilayah pihak lainnya, dipandang sebagai embrio dari lembaga hukum ekstradisi ini. Akan tetapi, perjanjian, ekstradisi dalam pengertian modern seperti dikenal sekarang ini, barulah muncul pada auad ke-17, yang dipengaruhi oleh Revolusi Perancis dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia.

SUBSTANSl DAN RUANG LINGKUP DARI EKSTRADISI

Ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan yang dilakukan secara formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yang dituduh melakukan kejahatan (tersangka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan mengikat yang pasti (terhukum, terpidana), oleh negara tempatnya berada (negara-diminta) kepada negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara-peminta), atas permintaan dari negara peminta, dengan tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.
Dari rumusan singkat tentang ekstradisi tersebut, maka dapatlah ditarik beberapa unsurnya yaitu: 
1.                  Unsur subyek, yaitu negara-diminta dan negara/negara-negara peminta; 
2.                  Unsur obyek, yaitu orang yang diminta, yang bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh
,terdakwa, ataupun terhukum;

3.                  Unsur prosedur atau tata cara, yaitu harus dilakukan menurut prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu dan ;
4.                  Unsur tujuan, yaitu untuk tujuan mengadili dan atau penghukumannya.
Di antara keempat unsur tersehut yang patut disoroti disini adalah unsur nomor 3 yaitu unsur prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu. Di atas sudah dikemukakan, bahwa untuk dapat dilakukan penyerahan atau ekstradisi atas orang yang diminta, terlebih dahulu harus ada permintaan untuk menyerahkan orang yang bersangkutan dari negara-­perninta kepada negara-diminta. Tanpa adanya permintaan terlebih dahulu dari negara-peminta kepada negara tempat orang yang bersangkutan berada (negara-diminta), maka negara yang belakangan ini tidak boleh menyerahkan orang yang bersangkutan.
Permintaan untuk menyerahkan itu harus dilakukan melalui saluran diplomatik. Demikian pula jika negara-diminta menyetujui atau menolak permintaan negara-perintah harus memberitahukannya kepada negara­-peminta dengan melalui saluran diplomatik. Mengenai keputusan untuk mengabulkan ataupun menolak permintaan dari negara-peminta, pejabat tinggi dari negara-diminta seperti misalnya Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Menteri Kehakiman, maupun Menteri Luar Negeri ikut terlibat dalam memberikan pertimbangan-pertirnbangan, untuk pada akhirnya diambil keputusan oleh pejabat yang berwenang dari negara-diminta.
Sangat boleh jadi, bahwa suatu kasus tentang ekstradisi, jauh sebelumnya juga sudah melibatkan penegak-penegak hukum dalam tingkatan yang lebih rendah, misalnya pada waktu penangkapan, penahanan, pengawalan atas keamanannya, dan lain-lain. Hal ini berarti bahwa masalah ekstradisi ini merupakan masalah negara dan antar negara. Sebagai masalah internal dari negara, maka pelaksanaannya harus rmenurut. Hukum atau perundang-undangan nasional negara tentang ekstradisi maupun peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait, seperti hukum acara pidana. Sedangkan sebagai masalah antar negara, pelaksanaannya harus dengan berdasarkan pada perjanjian- perjanjian internasional ataupun hukum kebiasaan internasional tentang ekstradisi.
Sebagai masalah interen-negara dan antar negara, maka keputusan nntuk menyerahkan atau menolak permintaan ekstradisi atas seseorang yang diminta, tentu saja ada pada pejabat tinggi negara yang berwenang mewakili atau bertindak untuk dan atas nama negara dalam dalam masalah­-masalah hubungan internasional. Jika orang yang diminta itu diputuskan untuk diserahkan oleh negara diminta kepada negara-peminta penyerahannyapun juga harus mengikuti prosedur atau tata cara tertentu. Misalnya, dimana dan kapan orang yang bersangkutan akan diserahkan, kendaraan yang digunakan, barang apa saja yang turut diserahkan, serta berita acara penyerahannya, dan lain-lainnya.


ASAS-ASAS EKSTRADISI

Untuk lebih mengenali tentang lembaga ekstradisi secara lebih jelas, di bawah ini diuraikan secara singkat beberapa asas dari ekstradisi ini. Semua asas ini secara akumulatif, di samping ketentuan-ketentuan tentang ekstradisi yang lainnya, harus dipenuhi, jika dua negara atau lebih menghadapi kasus tentang ekstradisi. Asas-asas tersebut, antara lain adalah:
(1)Asas Kejahatan Ganda (double criminality principle). Menurut asas ini, kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah merupakan kejahatan (tindak pidana) baik menurut hukum negara-peminta maupun hukum negara-­diminta. Dalam hal ini tidaklah perlu nama ataupun unsur-unsurnya semuanya harus sama, mengingat sistem hukum masing-masing negara itu berbeda-beda. Sudah cukup jika hukum kedua negara sama-sama mengklasifikasikan kejahatan itu sebagai kejahatan atau tindak pidana.
(2)Asas Kekhususan (principle of speciality). Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara-peminta hanya boleh mengadili dan atau menghukum orang yang diminta, hanyalah berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisinya. Jadi dia tidak boleh diadili dan atau dihukum atas kejahatan lain, selain daripada kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk merninta ekstradisinya.
(3)Asas tidak Menyerahkan Pelaku Kejahatan Politik (non-­extradition of political criminal). Jika negara-diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara-peminta adalah tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara­-diminta harus menolak permintaan tersebut. Tentang apa yang disebut dengan kejahatan politik, serta apa kriterianya, hingga kini tidak ada kesatuan pendapat, baik di kalangan para ahli maupun dalam praktek negara-negara. Apakah suatu kejahatan digolongkan sebagai kejahatan pokok ataukah tidak, memang merupakan masalah politik yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan politik yang tentu saja sangat. subyektif.
Karena sukarnya menentukan kriteria obyektif tentang kejahatan politik tersebut, maka dalam perkembangan dari lembaga ekstradisi ini, negara-negara baik dalam perjanjian ataupun dalam perundang-undangan ekstradisinya, menggunakan sistem negatif, yaitu dengan menyatakan secara tegas bahwa kejahatan-kejahatan tertentu secara tegas dinyatakan sebagai bukan kejahatan politik, atau dinyatakan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk meminta maupun mengekstradisikan orang yang diminta (extraditable crime). Dengan demikian, dapat dimasukkan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi ataupun mengekstradisikan orang yang diminta di dalam perjanjian ataupun peraturan perundang-undangan tentang ekstradisi.
(4)Asas tidak Menyerahkan Warga Negara (non-extradition of nationals). Jika orang yang diminta ternyata adalah warga negara dari negara-diminta, maka negara-diminta "dapat" menolak pemintaan dari negara-peminta. Asas ini berlandaskan pada pernikiran, bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negara memang berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Tetapi jika negara-diminta menolak permintaan negara-peminta, negara-dirninta tersebut berkewajiban untuk mengadili dan atau menghukum warga negaranya itu berdasarkan pada hukum nasionalnya sendiri.
(5)Asas non bis in idem atau ne bis in idem. Menurut asas ini, jika kejahatan yang dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan atau dijatuhi hukuman yang telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka permintaan negara-peminta harus ditolak oleh negara-diminta.
(6)Asas daluwarsa, yaitu permintaan negara-peminta harus ditolak apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, sudah daluwarsa menurut hukum dari salah satu atau kedua pihak.




EKSTRADISI DALAM PRAKTEK NEGARA-NEGARA
Di tengah-tengah kemapanan dan terhormatnya eksistensi ekstradisi sebagai lembaga hukum internasional maupun nasional, sekarang baiklah ditinjau praktek negara-negara dalam kasus-kasus kejahatan yang berkaitan dengan ekstradisi.
Dalam era globalisasi masyarakat internasional dewasa ini yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi, sehingga segala sesuatunya berlangsung serba cepat, tidak dapat disangkal bahwa timbulnya kejahatan-kejahatan yang berdimensi internasional semakin lama semakin bertambah banyak jumlah maupun jenisnya, misalnya kasus OKI dan kasus Nick Leeson: Pada lain pihak, ekstradisi sebagai suatu lembaga hukum yang eksistensinya sudah mapan dan terhormat, memberikan perlindungan yang cukup besar terhadap individu si pelaku kejahatan dengan hak-hak asasinya, serta dengan prosedur atau formalitas yang panjang dan birokratis, yang tentu saja membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang cukup besar.
Ini justru tampak menjadi dilema, karena di satu pihak untuk mencegah dan memberantas kejahatan yang berdirnensi internasionol yang sering kali amat canggih, dibutuhkan kecepatan bertindak, sedangkan pada lain pihak dihadapkan dengan lembaga hukum ekstradisi yang sangat formalisistis dan birokratis.
Pertanyaannya adalah, sejauh manakah ekstradisi ini dilaksanakan secara konsisten dalarm praktek negara-negara? Masih bisakah ekstradisi ini dipandang sebagai sarana yang ampuh dalam pencegahan dan pemberantasan, kejahatan yang berdimensi internasional? Apakah ada upaya hukum lain yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang berdimensi internasional?
Dalam kurun waktu hampir sepuluh tahun (tepatnya sembilan tahun 1986-1995), ternyata hanya beberapa kasus saja yang diselesaikan melalui ekstradisi, seperti kasus Andrija Artukovic seorang penjahat perang Nazi Jerman pada waktu Perang Dunia 11, yang diekstradisikan oleh Amerika Serikat kepada Yugoslavia pada tanggal 13 Februari 1986; kasus John Demjanjuk yang juga seorang penjahat perang Nazi Jerman yang diekstradisikan oleh Amerika Serikat kepada Israel pada tanggal 28 Feburari 1986; kasus Sobhraj, seorang warga negara India yang dituduh telah membunuh banyak orang dari pelbagai kewarganegaraan di Thailand pada tahun 1986, yang dimintakan ekstradisinya kepada India oleh negara-­negara yang berkepentingan.
Belakangan ini, tepatnya tahun 1995 muncul kasus OKI seorang warganegara Indonesia yang dituduh telah membunuh dua orang warganegara Indonesia dan seorang warganegara Amerika Serikat keturunan India di Los Angeles, Amerika Serikat; dan kasus Nick Leeson yang dituduh oleh Singapura melakukan kejahatan sehingga merugikan Bank Baring Pcl, yang ternyata kemudian melarikan diri ke Jerrman, dan kini sedang diselesaikan proses ekstradisinya oleh kedua negara (Jerman dan Singapura).
Data ini tentu saja tidak bisa dijadikan sebagai indikasi, bahwa hanya sejumlah inilah terjadinya kasus-kasus kejahatan yang berdimesi internasional selama kurun waktu hampir sepuluh tahun belakangan ini. Meskipun tidak didukung dengan data statistik yang valid, kiranya tidaklah berkelebihan jika dikatakan masih terdapat banyak kejahatan-kejahatan lain yang berdimensi internasional yang tidak diselesaikan melalui lembaga ekstradisi.
Kalau demikian, timbul pertanyaan lagi, melalui prosedur apa penyelesaian kasus-kasus tersebut ? Ternyata dalam praktek negara-negara, berkembang pula suatu cara baru dalam penyerahan pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, yaitu melalni cara pengusiran atau deportasi dan “penyerahan di bawah tangan”. Cara ini jauh lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan melalui lembaga ekstradisi.

Senin, 12 November 2012

Tanggung Jawab Negara (STATE RESPONSIBILITY)


Dasar Pertanggungjawaban Negara


Berdasarkan hukum internasional, suatu negara bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian internasional maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Dengan demikian, secara umum, unsur-unsur tanggung jawab negara adalah :
q  Ada perbuatan atau kelalaian (act or omission) yang dapat dipertautkan (imputable) kepada suatu negara;
q  Perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik kewajiban itu lahir dari perjanjian maupun dari sumber hukum internasional lainnya.

Hingga akhir Abad ke-20 masih dipegang pendapat bahwa untuk lahirnya tanggung jawab negara tidak cukup dengan adanya dua unsur di atas melainkan harus ada unsur kerusakan atau kerugian (damage or loss) pada pihak atau negara lain. Namun, dalam perkembangannya hingga saat ini, tampaknya unsur “kerugian” itu tidak lagi dianggap sebagai keharusan dalam setiap kasus untuk lahirnya tanggung jawab negara. Contohnya, pelanggaran terhadap ketentuan hukum internasional yang berkenaan dengan hak asasi manusia, jelas merupakan perbuatan yang dipersalahkan menurut hukum internasional, walaupun tidak merugikan pihak atau negara lain.  Pasal 24 Konvensi Eropa tentang Hak-hak Asasi Manusia menyatakan, setiap negara peserta diperbolehkan mengajukan keberatan terhadap negara peserta lain tanpa mengharuskan negara yang mengajukan keberatan itu sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara yang dituduh melakukan pelanggaran tersebut.
Pasal 3 rancangan konvensi tentang tanggung jawab negara yang dibuat oleh ILC (International Law Commission) menghapus/meniadakan syarat kerugian dalam setiap definisinya mengenai perbuatan yang dapat dipersalahkan menurut hukum internasional. 

Tentang Pertautan (Imputability)

Persoalan pertautan (imputability) menjadi penting karena ia merupakan syarat mutlak bagi ada-tidaknya tanggung jawab suatu negara dalam suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar hukum internasional. Pertautan itu dianggap ada bilamana perbuatan atau kelalaian (yang melanggar kewajiban hukum internasional) itu dilakukan oleh suatu organ negara atau pihak-pihak yang memperoleh status sebagai organ negara.  Pengertian ‘organ” di sini harus diartikan merujuk pada seorang pejabat negara, departemen pemerintahan dan badan-badannya.

Teori-teori tentang Tanggung Jawab Negara


Pada dasarnya, ada dua macam teori pertanggungjawaban negara, yaitu :
q  Teori Risiko (Risk Theory) yang kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability atau strict liability) atau tanggung jawab objektif (objective responsibility), yaitu bahwa suatu negara mutlak bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menimbulkan akibat yang sangat membahayakan (harmful effects of untra-hazardous activities) walaupun kegiatan itu sendiri adalah kegiatan yang sah menurut hukum. Contohnya, Pasal II Liability Convention 1972 (nama resmi konvensi ini adalah Convention on International Liability for Damage caused by Space Objects of 1972) yang menyatakan bahwa negara peluncur (launching state) mutlak bertanggung jawab untuk membayar kompensasi untuk kerugian di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang sedang dalam penerbangan yang ditimbulkan oleh benda angkasa miliknya. 
q  Teori Kesalahan (Fault Theory) yang melahirkan prinsip tanggung jawab subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar kesalahan (liability based on fault), yaitu bahwa tanggung jawab negara atas perbuatannya baru dikatakan ada jika dapat dibuktikan adanya unsur kesalahan pada perbuatan itu.  

Kecenderungan yang berkembang akhir-akhir ini adalah makin ditinggalkannya teori kesalahan ini dalam berbagai kasus.  Dengan kata lain, dalam perkembangan di berbagai lapangan hukum internasional, ada kecenderungan untuk menganut prinsip tanggung jawab mutlak.

Tentang Pembelaan dan Pembenaran (Defences and Justifications)

Ada dua hal yang kemungkinan dapat membebaskan suatu negara dari kewajiban untuk bertanggung jawab, yakni “Pembelaan” (Defences) dan “Pembenaran” (Justification).  Menurut rancangan konvensi tentang tanggung jawab negara yang dibuat oleh ILC tahun 1970 dan 1980, yang termasuk dalam katagori pembelaan adalah jika:
  1. Suatu negara dipaksa oleh negara lain untuk melakukan perbuatan yang dapat dipersalahkan atau melawan hukum;
  2. Suatu negara melakukan tindakan itu telah dengan persetujuan negara yang menderita kerugian;
  3. Suatu negara melakukan tindakan itu semata-mata sebagai upaya perlawanan yang diperbolehkan (permissible countermeasures); namn dalam hal ini tidak termasuk upaya perlawanan dengan menggunakan kekuatan senjata;
  4. Para pejabat negara itu bertindak karena force majeure atau keadaan yang sangat membahayakan (extreme distress) dan tidak ada maksud sama sekali untuk menimbulkan akibat yang membahayakan .

Sedangkan yang dikatagorikan sebagai pembenaran hanya ada dua yaitu “keharusan” (necessity) dan “pembelaan diri” (self-defence).
Namun, dalam hubungan ini penting untuk dicatat penegasan bahwa “keharusan” (necessity) tidak bisa dijadikan pembenaran bagi pelanggaran kewajiban internasional suatu negara, kecuali :
  1. tindakan itu merupakan satu-satunya cara untuk menyelamatkan suatu kepentingan esensial negara itu dari suatu bahaya yang sangat besar dan sudah sedemikian dekat;
  2. tindakan itu tidak menimbulkan gangguan yang serius terhadap kepentingan esensial dari negara tersebut yang di dalamnya melekat suatu kewajiban.
Sementara itu, tindakan pembelaan diri (self-defence) dapat digunakan sebagai pembenaran terhadap suatu tindakan jika pembelaan diri itu dilakukan sebagai pembelaan diri yang sah sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.  Yang penting dicatat di sini adalah bukan berarti bahwa semua tindakan pembelaan diri adalah sah, melainkan hanya tindakan pembelaan diri yang sesuai dengan Piagam PBB saja yang dianggap sah.  Ketentuan itu juga berarti bahwa untuk tindakan yang sama, tetapi jika tidak dilakukan dalam rangka pembelaan diri, maka tindakan itu adalah bertentangan dengan hukum (dan karenanya tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pembenaran).

Kamis, 08 November 2012

HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM


Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah pejuang-pejuang penegak hak  asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur, Taurat, Injil, dan al-Qur’an, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.
AI-Qur’an menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna (QS. 5:3). Di samping mengajarkan hubungannya dengan sang Pencipta ( Hablummin Allah) juga menegaskan tentang pentingnya hubungan antar manusia (hablum min al-nas) (QS. 3:112). Pengakuan ini bukan hanya berdasarkan truth claim umat Islam, tetapi kaum orientalis pun mengakui kesempurnaan yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia itu, sebagaimana V.N. Deanmenyatakan bahwa “Islam adalah perpaduan yang sangat sempu. agama, sistem politik, pandangan hidup, dan penafsiran sejarah.” Demikian pula Gibb menyatakan bahwa, “Sungguh ajaran Islam jauh lebih bany sebuah sistem teologi. Islam adalah peradaban yang sangat sempurna.
Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok tentang  hablum min Alllah dan hablum min al-nas, muncul dua konsep hak, yakni a manusia  (haq a -insan) dan hak Allah. Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai kehidupan manusia ini didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syari at-Nya sebagai tolok ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara.
Oleh karena itu, konsep Islam tentang HAM berpijak pada Tauhid, yang pada dasarnya; didilamnya  mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia yang oleh Harun Nasution disebut sebagai ide perkemaklukan. Ide perikemakhlukan memuat nilai-nilai kemanusiaan dalam arti sempit. Ide perikemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenang­wenang terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar.
Berdasarkan tingkatannya, Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
Pertama hak darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
Kedua_hak hajy (hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak hidup.
Ketiga, hak tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Dengan demikian, HAM dalam Islam lebih dulu muncul. Tepatnya, Ma­gna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Di samping nilai–nilai dasar dan prinsip-prinsip HAM itu ada dalam sumber ajaran Islam, yakni Al-­Qur’an dan Hadis, juga terdapat dalam praktik-praktik kehidupan Islam. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM yaitu pendeklarasian Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi Kairo.
Dalam Piagam Madinah, paling tidak ada dua ajaran pokok yang berhu­bungan dengan HAM, yaitu pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa; dan hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip:
1, berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga;
2. saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;
3. membela mereka yang teraniaya;
4, saling menasehati;
5, menghormati kebebasan beragama.
Adapun ketentuan HAM yang terdapat dalam Deklarasi Kairo adalah sebagai berikut:
  1. Hak persamaan dan kebebasan (QS. al-Isra [17]:70; al-Nisa [4]:58,1i dan 135;al-Mumtahanah [60]:8); Hak hidup (QS. al-Maidah [5]:45 dan al-Isra [17]:33);
  2. Hak perlindungan diri (QS. al-Balad [90]:12-17 clan al-Taubah [9]:6] 
  3. Hak kehormatan pribadi (QS. al-Taubah [9]:6); 
  4. Hak berkeluarga (QS. al-Baqarah [2]:221; a]-Rum [30]:21; al-Nisa [4: al-Tahrim [66]:6); 
  5. Hak kesetaraan wanita dengan pria (QS. al-Baqarah [2]:228 clan al [49]:13); 
  6. Hak anak dari orang tua (QS. al-Baqarah [2]:233; al-Isra [17]:23-24); 
  7. Hak mendapatkan pendidikan (QS. al-Taubah [9]:122 clan al-’Alaq 5); 
  8. Hak kebebasan beragama (QS. al-Kafirun [109]:1-6; al-Baqarah [2]:1 al-Kahfi[18]:29); 
  9. Hak kebebasan mencari suaka (QS. al-Nisa [4]:97; al-Mumtahanah 
  10. Hak memperoleh pekerjaan (QS. al-Taubah [9]:105; al-Baqarah [2]:. al-Mulk67]:15); 
  11. Hak memperoleh perlakuan sama (QS. al-Baqarah [2]:275-278; [4]:161, dan AliImran [3]:130); 
  12. Hak kepemilikan (QS. al-Baqarah [2]:29; al-Nisa [4]:29); 
  13. Hak tahanan   (QS. al-Mumtahanah [60]:8).
Atas dasar itu, Islam sejak jauh-jauh hari mengajarkan bahwa pandangan Allah semua manusia adalah sama derajat. Yang membedakan manusia adalah tingkat kesadaran moralitasnya, yang dalam perspektif Islam disebut “nilai ketaqwaannya”. Apalagi, manusia diciptakan untuk merepresentasikan dan melaksanakan ajaran Allah di muka bumi, sudah barang tentu akan semakin memperkuat pelaksanaan HAM.
Oleh karena itu, jika harkat dan martabat setiap perorangan atau manusia harus dipandang dan dinilai sebagai cermin, wakil, atau representasi harkat martabat seluruh umat manusia, maka penghargaan dan penghormatan kepada harkat masing-masing manusia secara pribadi adalah suatu amal kebajikan yang memiliki nilai kemanusiaan universal. Demikian pula sebaliknya pelanggaran dan penindasan kepada harkat dan martabat seorang pribadi adalah tindak kejahatan kepada kemanusiaan universal, suatu dosa kosmis (kemanusiaan) yang amat besar
Harkat dan martabat itu merupakan hak dasar manusia, tentu dengan pemenuhan keperluan hidup primerya berupa sandang, pangan, papan. Tetapi, terpenuhinya segi kehidupan lahiri tidaklah akan dengan senrinya berarti menghantar manusia kepada dataran kehidupan yang lebih tinggi. Kehidupan material dan kemakmuran hanyalah salah satu prasarana meskipun amat penting, jika bukannya yang paling penting, bagi pencapaian kehidupan yang lebih tinggi.
Meminjam adagium kaum sufi, Hanya orang  yang mampu berjalan di tanah datar yang bakal mampu menendaki bukit . Namun Justeru ibarat orang yang mampu berlari di tanah datar tapi belum tentu tertarik untuk mendaki bukit, demikian pula halnya dengan orang yang telah terpenuhi kehidupan lahiriahnya, belum tentu ia tertarik meningkatkan dirinya kedataran kehidupan yang lebih tinggi.Mungkin ia sudah puas hanya berlari-lari dan berputar-putar di tanah datar. Maka , tidak sedikit orang yang memandang pemenuhan kehidupan lahiri sebagai tujuan akhir dan menadi titik ujung cita-cita hidupnya.
Mengenai Hak Asasi manusia yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, al-Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam, hak asasi pertama dan utama warga Negara adalah :
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak akan dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan  yang sah dan legal
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bias dilanggar , kecuali setelah melalu proses pembuktian yang meyakinkan secara hokum dan memberi kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga Negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu diwajibkan zakat kepada umat Islam, salah satunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok warganegara.

Kamis, 13 September 2012

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHANNYA

BENTUK NEGARA

Dalam literature kata Negara / ilmu Negara kita telah mengenal adanya bentuk dan sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Plato dengan teorinya “Plolitea”, maka di jaman modern telah dikenal bentuk-bentuk Negara yang mengimplimentasi dari teori Plato tersebut.
Bentuk Negara yang dimaksud adalah :
1.       Bentuk negara  kesatuan (unitaristic)
2.       Bentuk negara serikat (Vederal)

Ø  Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi 2 bentuk :
1.       Negara kesatuan sentralistik
2.       Negara kesatuan disentralistik

Ø  Bentuk negara serikat (Vederal) dibagi menjadi 2 bentuk :
1.       Vederal murni
2.       Konvederal (Vederasi semu)

1)      Bentuk egara Kesatuan
·         Negara kesatuan sentralistik adalah semua system pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat, dalam system ini tidak ada yang namanya pemerintah daerah,  sistem ini dibentuk atas dasar negar yang kecil, contohnya negara  Singapura.

·         Negara kesatuan disentralistik adalah system kerja pemerintah pusat bekerja sama dalam pemerintahan bersama pemerintah daerah. Dalam system ini terdapat tingkatan kepemerintahan, dari tingkat pemerintah  pusat sampai dengan pemerintah terkecil seperti pemerintah desa. System ini dianut oleh negara Indonesia.

2)      Bentuk Negara Serikat (Vederal)
Dasar terbentuknya negara vedral di dunia ini terbagi ke dalam dua cara, yaitu : 1). Melaluai suatu penggabungan dari beberapa negara yang kemudian negara itu mempersatukan diri ke dalam bentuk negara yang lebih besar, 2). Suatu negara yang telah ada dan mempunyai wilayah yang cukup besar namun memiliki sejarah ketata negaraan dari dominasi penjajahan yang ada pada mereka, sehingga bentuk negara yang didirikan juga mengikuti dominasi negara penjajah tersebut. Oleh karena itu dalam bentuk negara vederal di kenal 2 bentuk :

·         Vederal murni yaitu terbentuknya negar dari penggabungan negara yang ada.

·         Konvederal yaitu terbentuknya suatu negara setelah adanya negara induk kemudian diberikan hak-hak kusus kepada negara-negara kecil atau wilayah-wilayah lain yang diakui baik sebagai negara bagian atau daerah territorial kusus diwilayah negara tersebut, seperti negara Malaysia sebagai mana system pemerintahan mereka adalah turunan dari negaran jajahannya yaitu inggris.


SISTEM PEMERINTAHAN
Dalam dunia modern sekarang ini dikenal ada dua bentu system pemerintahan yang lazim di pahami, yaitu :

1.       System Pemerintahan Presidensial
Adalah suatu bentuk system pemerintahan dimana pemerintahan itu di jalankan oleh pgresiden baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan ini presiden dibantu oleh kabinet (mentri) yang bertanggung jawab terhadap bidangnya dan kemudian menti ini melaporkan/ mempertanggung jawabkan seluruh kinerjanya kepada presiden, dan dari pada itu juga seorang mentri setiap waktu dapat diberhentikan atau diangkat oleh presiden tanpa harus campur tanga pihak lain kecuali diatur dalam undang-undang.
System presidensial yang menempatkan presiden sebagai penguasa tunggal biasanya dikaitkan dengan kekuasaan eksekutif yang cukup besar yaitu suatu kekuasaan yang di dalamnya juga memiliki kekuasaan-kekuasaan lain, baik dalam kekuasaan legislatif maupun kekuasaan legislatif.

Seorang presiden pemegang kekuasaan eksekutif terbesar yaitu :
a.       Sebagai kepala pemerintahan
b.      Sebagai kepala negara
c.       Memiliki kekuasaan legislatife yaitu mnegesahkan undang-undang
d.      Memiliki kekuasaan yudikatif yaitu dalam bidang kehakiman
-          Grasi
-          Amnesty
-          Aborisi
e.      Memiliki kekuasaan sebagai panglima perang terbesar
f.        Memiliki kekuasaan pembagian APBN

2.       System Pemerintahan Parlementer
Adalah system pemerintahan yang biasanya parlemen atau kabinet yang menjalankan urusan negara dan pemerintahan dalam dua kategori. Dimana anggota kabinet (mentri) dalam melaksanakan urusan pemerintahan akan bertanggung jawab kepada parlemen, dalam system ini parlemen berhak memberhentikan kabinet, disisi lain parlemen juga dapat dibubarkan oleh kepala negara (raja).

 Note: semoga bermanfaat