Nama : Muhammad Rizal
NIM : 1103101010058
PENGATURAN TENTANG
EKSTRADISI DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM
NASIONAL.
Akhir-akhir
ini masalah ekstradisi muncul lagi ke permukaan dan ramai dibicarakan di
kalangan masyarakat luas, terutama karena semakin lama semakin
banyaknya pelaku kejahatan yang melarikan
diri dari suatu negara ke negara lain, atau
kejahatan yang menimbulkan akibat pada
lebih dari satu negara, ataupun yang pelakunya
lebih dari satu orang dan berada terpencar di lebih dari satu negara. Dengan
perkataan lain, pelaku dan kejahatannya
itu menjadi urusan dari dua negara atau lebih. Kejahatan-kejahatan semacam inilah yang disebut dengan kejahatan yang berdimensi internasional, atau kejahatan
transnasional, bahkan ada pula yang menyebut
kejahatan internasional.
Dalam era globalisasi
masyarakat internasional seperti sekarang ini dengan didukung oleh kemajuan
teknologi, khususnya teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi,
timbulnya kejahatan-kejahatan yang berdimensi
internasional ini akan semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun
kualitatif. Untuk mengatasinya tidaklah cukup hanya dilakukan oleh negara
secara sendiri-sendiri, tetapi dibutuhkan kerjasama yang terpadu baik secara
bilateral maupun multilateral.
Salah satu
lembaga hukum yang dipandang dapat menanggulangi kejahatan yang berdimensi
internasional ini adalah ekstradisi. Oleh karena itu tidaklah mengherankan,
jika timbul suatu kasus kejahatan yang berdimensi
internasional, lembaga ekstradisi juga muncul ke permukaan, seolah-olah
ekstradisi ini sebagai lembaga hukum yang ampuh untuk menyelesaikannya.
Akan tetapi,
apakah dalam kenyataannya memang benar demikian ? untuk itu baiklah ditinjau
sepintas apa sebenarnya lembaga ekstradisi ini dan sejauhmanakah dia memang
benar-benar berfungsi sebagai sarana untuk mencegah dan memberantas kejahatan yang
berdimensi internasional. Selanjutnya perlu pula
ditinjau kecenderungan masyarakat internasional atau negara-negara baik dalam
pembuatan perjanjian-perjanjian ekstradisi ataupun perjanjian lain yang erat
kaitannya dengan ekstradisi, dan pada akhirnya yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimnana praktek
negara-negara dalam menghadapi kasus-kasus mengenai ekstradisi.
Dewasa ini
lembaga hukum yang bernama ekstradisi ini sebenarnya telah menduduki
tempat yang cukup mapan. Hal ini terbukti
dari bentuk-bentuk hukum yang mengaturnya,
baik berbentuk perjanjian-perjanjian internasionnl bilateral,
multilateral regional, maupun berbentuk
peraturan perundang-undangan nasional negara-negara. Bahkan pada tanggal 14
Desember 1990, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor 45/117 tentang
model Treaty on Extradotion, yang
walaupun hanya berupa model hukum saja,
jadi belum merupakan hukum internasional positif, tetapi dapat dijadikan
sebagai model oleh negara-negara dalam
membuat perjanjian-perjanjian tentang ekstradisi. Kini hampir semua negara di
belahan bumi ini sudah mengenal lembaga hukum yang bernama ekstradisi ini.
Meskipun
sudah terdapat banyak perjanjian-perjanjian internasional maupun peraturan
perundang-undangan nasional tentang ekstradisi, ternyata semuanya itu menganut
asas-asas dan kaidah-kaidah hukum dengan isi dan jiwa yang sama. Bahkan
dalam prakteknya, ada negara-negara yang bersedia mengekstradisikan seorang pelaku kejahatan meskipun kedua negara itu belum terikat pada
perjanjian ekstradisi atau mungkin juga belum memiliki peraturan
perundang-undangan nasional tentang ekstradisi. Dalam menyelesaikan kasus
ekstradisi tersebut, mereka berpegangan pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum
tentang ekstradisi yang sudah dianut
secara umum dan merata oleh bagian terbesar negara-negara di dunia.
Oleh karena
itulah lembaga ekstradisi ini sudah diakui atau diterima oleh para sarjana
hukum internasional sebagai hukum kebiasaan internasional (international
customary law). Hal ini memang bisa dipahami,
karena lembaga ekstradisi ini sudah berumur cukup tua. Sebuah Perjanjian
Perdamaian antara Raja Rameses II dari Mesir dengan Raja Hattusili II dari Kheta yang dibuat pada tahun 1279 S.M yang salah satu isinya adalah
berupa kesediaan para pihak untuk saling menyerahkan pelaku kejahatan yang
melarikan diri atau yang diketemukan di dalam wilayah pihak lainnya, dipandang
sebagai embrio dari lembaga hukum ekstradisi ini. Akan tetapi, perjanjian, ekstradisi dalam pengertian modern seperti dikenal sekarang ini, barulah muncul pada auad
ke-17, yang dipengaruhi oleh Revolusi
Perancis dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia.
SUBSTANSl DAN RUANG LINGKUP DARI EKSTRADISI
Ekstradisi
dapat diartikan sebagai penyerahan yang dilakukan secara formal baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang
sudah ada sebelumnya ataupun berdasarkan prinsip
timbal balik atau hubungan baik, atas
seseorang yang dituduh melakukan kejahatan
(tersangka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai
kekuatan mengikat yang pasti (terhukum,
terpidana), oleh negara tempatnya berada (negara-diminta) kepada negara yang
memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara-peminta), atas permintaan dari negara
peminta, dengan tujuan untuk mengadili dan atau
pelaksanaan hukumannya.
Dari rumusan
singkat tentang ekstradisi tersebut, maka dapatlah ditarik beberapa unsurnya
yaitu:
1. Unsur subyek, yaitu negara-diminta dan negara/negara-negara peminta;
2. Unsur obyek, yaitu orang yang diminta, yang bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh
,terdakwa, ataupun terhukum;
3. Unsur prosedur atau tata cara, yaitu harus dilakukan menurut prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu dan ;
1. Unsur subyek, yaitu negara-diminta dan negara/negara-negara peminta;
2. Unsur obyek, yaitu orang yang diminta, yang bisa berstatus sebagai tersangka, tertuduh
,terdakwa, ataupun terhukum;
3. Unsur prosedur atau tata cara, yaitu harus dilakukan menurut prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu dan ;
4.
Unsur tujuan, yaitu untuk tujuan mengadili dan atau
penghukumannya.
Di antara
keempat unsur tersehut yang patut disoroti disini adalah unsur nomor 3 yaitu unsur prosedur atau tata cara atau formalitas tertentu. Di atas sudah dikemukakan, bahwa untuk dapat
dilakukan penyerahan atau ekstradisi atas orang yang diminta, terlebih dahulu harus ada permintaan untuk
menyerahkan orang yang bersangkutan dari
negara-perninta kepada negara-diminta. Tanpa adanya permintaan terlebih dahulu
dari negara-peminta kepada negara tempat orang yang bersangkutan berada (negara-diminta), maka negara yang
belakangan ini tidak boleh menyerahkan orang yang bersangkutan.
Permintaan
untuk menyerahkan itu harus dilakukan melalui saluran diplomatik. Demikian pula
jika negara-diminta menyetujui atau menolak permintaan negara-perintah
harus memberitahukannya kepada negara-peminta
dengan melalui saluran diplomatik. Mengenai keputusan untuk mengabulkan ataupun
menolak permintaan dari negara-peminta, pejabat tinggi dari negara-diminta
seperti misalnya Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Menteri Kehakiman, maupun
Menteri Luar Negeri ikut terlibat dalam
memberikan pertimbangan-pertirnbangan,
untuk pada akhirnya diambil keputusan oleh pejabat yang berwenang dari
negara-diminta.
Sangat boleh
jadi, bahwa suatu kasus tentang ekstradisi, jauh sebelumnya juga sudah
melibatkan penegak-penegak hukum dalam tingkatan yang lebih rendah, misalnya
pada waktu penangkapan, penahanan, pengawalan atas keamanannya, dan lain-lain.
Hal ini berarti bahwa masalah ekstradisi ini merupakan masalah negara dan antar
negara. Sebagai masalah internal dari negara, maka pelaksanaannya harus
rmenurut. Hukum atau perundang-undangan nasional negara tentang ekstradisi
maupun peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait, seperti
hukum acara pidana. Sedangkan sebagai masalah antar negara, pelaksanaannya
harus dengan berdasarkan pada perjanjian- perjanjian internasional ataupun
hukum kebiasaan internasional tentang ekstradisi.
Sebagai
masalah interen-negara dan antar negara, maka keputusan nntuk menyerahkan atau
menolak permintaan ekstradisi atas seseorang yang diminta, tentu saja ada pada
pejabat tinggi negara yang berwenang mewakili atau bertindak untuk dan atas
nama negara dalam dalam masalah-masalah hubungan internasional. Jika orang yang diminta
itu diputuskan untuk diserahkan oleh negara diminta kepada negara-peminta
penyerahannyapun juga harus mengikuti prosedur atau tata cara tertentu.
Misalnya, dimana dan kapan orang yang bersangkutan
akan diserahkan, kendaraan yang digunakan, barang
apa saja yang turut diserahkan, serta
berita acara penyerahannya, dan lain-lainnya.
ASAS-ASAS EKSTRADISI
Untuk lebih
mengenali tentang lembaga ekstradisi secara lebih jelas, di bawah ini diuraikan
secara singkat beberapa asas dari ekstradisi ini. Semua asas ini secara
akumulatif, di samping ketentuan-ketentuan tentang ekstradisi yang lainnya,
harus dipenuhi, jika dua negara atau lebih menghadapi kasus tentang ekstradisi.
Asas-asas tersebut, antara lain adalah:
(1)Asas Kejahatan Ganda (double
criminality principle). Menurut asas ini, kejahatan yang dijadikan sebagai
alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, haruslah
merupakan kejahatan (tindak pidana) baik menurut hukum negara-peminta maupun
hukum negara-diminta. Dalam hal ini
tidaklah perlu nama ataupun unsur-unsurnya semuanya harus sama, mengingat
sistem hukum masing-masing negara itu berbeda-beda. Sudah cukup jika hukum
kedua negara sama-sama mengklasifikasikan
kejahatan itu sebagai kejahatan atau tindak pidana.
(2)Asas Kekhususan (principle of speciality). Apabila orang yang diminta telah diserahkan, negara-peminta hanya boleh mengadili dan atau
menghukum orang yang diminta, hanyalah
berdasarkan pada kejahatan yang dijadikan
alasan untuk meminta ekstradisinya. Jadi dia tidak boleh diadili dan atau
dihukum atas kejahatan lain, selain
daripada kejahatan yang dijadikan sebagai
alasan untuk merninta ekstradisinya.
(3)Asas tidak Menyerahkan
Pelaku Kejahatan Politik (non-extradition
of political criminal). Jika
negara-diminta berpendapat, bahwa kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi oleh negara-peminta
adalah tergolong sebagai kejahatan politik, maka negara-diminta harus menolak permintaan tersebut. Tentang apa yang disebut dengan kejahatan politik, serta apa kriterianya, hingga kini tidak ada kesatuan pendapat, baik di kalangan para ahli maupun
dalam praktek negara-negara. Apakah suatu kejahatan digolongkan sebagai
kejahatan pokok ataukah tidak, memang
merupakan masalah politik yang didasarkan
pada pertimbangan-pertimbangan politik yang tentu saja sangat. subyektif.
Karena
sukarnya menentukan kriteria obyektif tentang kejahatan politik tersebut, maka dalam perkembangan dari
lembaga ekstradisi ini, negara-negara baik dalam perjanjian ataupun dalam
perundang-undangan ekstradisinya, menggunakan sistem negatif, yaitu dengan
menyatakan secara tegas bahwa kejahatan-kejahatan tertentu secara tegas
dinyatakan sebagai bukan kejahatan politik, atau dinyatakan sebagai kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk meminta maupun
mengekstradisikan orang yang diminta (extraditable
crime). Dengan demikian, dapat
dimasukkan sebagai kejahatan yang dapat
dijadikan alasan untuk meminta ekstradisi ataupun mengekstradisikan orang yang
diminta di dalam perjanjian ataupun peraturan
perundang-undangan tentang ekstradisi.
(4)Asas tidak Menyerahkan
Warga Negara (non-extradition of nationals). Jika orang yang diminta
ternyata adalah warga negara dari negara-diminta, maka negara-diminta
"dapat" menolak pemintaan dari negara-peminta. Asas ini berlandaskan pada pernikiran, bahwa negara
berkewajiban melindungi warga negaranya dan sebaliknya warga negara memang
berhak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya. Tetapi jika negara-diminta
menolak permintaan negara-peminta, negara-dirninta tersebut berkewajiban untuk
mengadili dan atau menghukum warga negaranya itu berdasarkan pada hukum
nasionalnya sendiri.
(5)Asas non bis in
idem atau ne bis in idem. Menurut asas ini, jika kejahatan yang dijadikan
alasan untuk meminta ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah
diadili dan atau dijatuhi hukuman yang telah
memiliki kekuatan mengikat yang pasti, maka
permintaan negara-peminta harus ditolak oleh negara-diminta.
(6)Asas daluwarsa, yaitu
permintaan negara-peminta harus ditolak
apabila penuntutan atau pelaksanaan hukuman terhadap kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisi
atas orang yang diminta, sudah daluwarsa
menurut hukum dari salah satu atau kedua pihak.
EKSTRADISI DALAM PRAKTEK
NEGARA-NEGARA
Di
tengah-tengah kemapanan dan “terhormatnya” eksistensi ekstradisi sebagai lembaga hukum internasional
maupun nasional, sekarang baiklah ditinjau praktek negara-negara dalam
kasus-kasus kejahatan yang berkaitan dengan ekstradisi.
Dalam era
globalisasi masyarakat internasional dewasa ini yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi, dan transportasi, sehingga segala sesuatunya berlangsung
serba cepat, tidak dapat disangkal bahwa
timbulnya kejahatan-kejahatan yang berdimensi internasional semakin lama semakin bertambah banyak jumlah maupun jenisnya,
misalnya kasus OKI dan kasus Nick Leeson: Pada lain pihak, ekstradisi sebagai
suatu lembaga hukum yang eksistensinya sudah mapan dan terhormat, memberikan
perlindungan yang cukup besar terhadap individu si pelaku kejahatan dengan
hak-hak asasinya, serta dengan prosedur atau formalitas yang panjang dan
birokratis, yang tentu saja membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang cukup
besar.
Ini justru
tampak menjadi dilema, karena di satu pihak untuk mencegah dan memberantas
kejahatan yang berdirnensi internasionol yang sering kali amat canggih,
dibutuhkan kecepatan bertindak, sedangkan pada lain pihak dihadapkan dengan
lembaga hukum ekstradisi yang sangat formalisistis dan birokratis.
Pertanyaannya
adalah, sejauh manakah ekstradisi ini dilaksanakan secara konsisten dalarm
praktek negara-negara? Masih bisakah ekstradisi ini dipandang sebagai sarana
yang ampuh dalam pencegahan dan pemberantasan, kejahatan yang berdimensi
internasional? Apakah ada upaya hukum lain yang lebih efektif dalam mencegah
dan memberantas kejahatan yang berdimensi internasional?
Dalam kurun
waktu hampir sepuluh tahun (tepatnya sembilan tahun 1986-1995), ternyata hanya
beberapa kasus saja yang diselesaikan melalui ekstradisi, seperti kasus Andrija
Artukovic seorang penjahat perang Nazi Jerman pada waktu Perang Dunia 11, yang
diekstradisikan oleh Amerika Serikat kepada Yugoslavia pada tanggal 13 Februari
1986; kasus John Demjanjuk yang juga seorang penjahat perang Nazi Jerman yang
diekstradisikan oleh Amerika Serikat kepada Israel pada tanggal 28 Feburari
1986; kasus Sobhraj, seorang warga negara India yang dituduh telah membunuh
banyak orang dari pelbagai kewarganegaraan di Thailand pada tahun 1986, yang
dimintakan ekstradisinya kepada India oleh negara-negara yang berkepentingan.
Belakangan
ini, tepatnya tahun 1995 muncul kasus OKI seorang warganegara Indonesia yang
dituduh telah membunuh dua orang warganegara Indonesia dan seorang warganegara
Amerika Serikat keturunan India di Los Angeles, Amerika Serikat; dan kasus Nick
Leeson yang dituduh oleh Singapura melakukan kejahatan sehingga merugikan Bank
Baring Pcl, yang ternyata kemudian melarikan diri ke Jerrman, dan kini sedang
diselesaikan proses ekstradisinya oleh kedua negara (Jerman dan Singapura).
Data ini
tentu saja tidak bisa dijadikan sebagai indikasi, bahwa hanya sejumlah inilah
terjadinya kasus-kasus kejahatan yang berdimesi internasional selama kurun
waktu hampir sepuluh tahun belakangan ini. Meskipun tidak didukung dengan data statistik
yang valid, kiranya tidaklah berkelebihan
jika dikatakan masih terdapat banyak kejahatan-kejahatan lain yang berdimensi
internasional yang tidak diselesaikan melalui
lembaga ekstradisi.
Kalau
demikian, timbul pertanyaan lagi, melalui prosedur apa penyelesaian kasus-kasus
tersebut ? Ternyata dalam praktek negara-negara, berkembang pula suatu cara baru dalam penyerahan
pelaku kejahatan yang berdimensi internasional, yaitu melalni cara pengusiran atau
deportasi dan “penyerahan di bawah tangan”. Cara ini jauh lebih efektif dan
efisien jika dibandingkan dengan melalui lembaga ekstradisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar