BENTUK NEGARA
Dalam literature kata Negara /
ilmu Negara kita telah mengenal adanya bentuk dan sistem pemerintahan yang
dikembangkan oleh Plato dengan teorinya “Plolitea”, maka di jaman modern telah
dikenal bentuk-bentuk Negara yang mengimplimentasi dari teori Plato tersebut.
Bentuk Negara yang dimaksud adalah :
1.
Bentuk negara
kesatuan (unitaristic)
2.
Bentuk negara serikat (Vederal)
Ø
Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi 2 bentuk :
1.
Negara kesatuan sentralistik
2.
Negara kesatuan disentralistik
Ø
Bentuk negara serikat (Vederal) dibagi menjadi 2
bentuk :
1.
Vederal murni
2.
Konvederal (Vederasi semu)
1)
Bentuk egara Kesatuan
·
Negara kesatuan sentralistik adalah semua system
pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat, dalam system ini tidak ada yang
namanya pemerintah daerah, sistem ini
dibentuk atas dasar negar yang kecil, contohnya negara Singapura.
·
Negara kesatuan disentralistik adalah system
kerja pemerintah pusat bekerja sama dalam pemerintahan bersama pemerintah daerah.
Dalam system ini terdapat tingkatan kepemerintahan, dari tingkat
pemerintah pusat sampai dengan
pemerintah terkecil seperti pemerintah desa. System ini dianut oleh negara
Indonesia.
2)
Bentuk Negara Serikat (Vederal)
Dasar
terbentuknya negara vedral di dunia ini terbagi ke dalam dua cara, yaitu : 1).
Melaluai suatu penggabungan dari beberapa negara yang kemudian negara itu
mempersatukan diri ke dalam bentuk negara yang lebih besar, 2). Suatu negara
yang telah ada dan mempunyai wilayah yang cukup besar namun memiliki sejarah
ketata negaraan dari dominasi penjajahan yang ada pada mereka, sehingga bentuk
negara yang didirikan juga mengikuti dominasi negara penjajah tersebut. Oleh
karena itu dalam bentuk negara vederal di kenal 2 bentuk :
·
Vederal murni yaitu terbentuknya negar dari
penggabungan negara yang ada.
·
Konvederal yaitu terbentuknya suatu negara
setelah adanya negara induk kemudian diberikan hak-hak kusus kepada
negara-negara kecil atau wilayah-wilayah lain yang diakui baik sebagai negara
bagian atau daerah territorial kusus diwilayah negara tersebut, seperti negara
Malaysia sebagai mana system pemerintahan mereka adalah turunan dari negaran
jajahannya yaitu inggris.
SISTEM PEMERINTAHAN
Dalam dunia modern sekarang ini
dikenal ada dua bentu system pemerintahan yang lazim di pahami, yaitu :
1. System
Pemerintahan Presidensial
Adalah suatu
bentuk system pemerintahan dimana pemerintahan itu di jalankan oleh pgresiden
baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Dalam sistem
pemerintahan ini presiden dibantu oleh kabinet (mentri) yang bertanggung jawab
terhadap bidangnya dan kemudian menti ini melaporkan/ mempertanggung jawabkan
seluruh kinerjanya kepada presiden, dan dari pada itu juga seorang mentri
setiap waktu dapat diberhentikan atau diangkat oleh presiden tanpa harus campur
tanga pihak lain kecuali diatur dalam undang-undang.
System
presidensial yang menempatkan presiden sebagai penguasa tunggal biasanya
dikaitkan dengan kekuasaan eksekutif yang cukup besar yaitu suatu kekuasaan
yang di dalamnya juga memiliki kekuasaan-kekuasaan lain, baik dalam kekuasaan legislatif
maupun kekuasaan legislatif.
Seorang presiden
pemegang kekuasaan eksekutif terbesar yaitu :
a.
Sebagai kepala pemerintahan
b.
Sebagai kepala negara
c.
Memiliki kekuasaan legislatife yaitu mnegesahkan
undang-undang
d.
Memiliki kekuasaan yudikatif yaitu dalam bidang
kehakiman
-
Grasi
-
Amnesty
-
Aborisi
e.
Memiliki kekuasaan sebagai panglima perang
terbesar
f.
Memiliki kekuasaan pembagian APBN
2. System
Pemerintahan Parlementer
Adalah system
pemerintahan yang biasanya parlemen atau kabinet yang menjalankan urusan negara
dan pemerintahan dalam dua kategori. Dimana anggota kabinet (mentri) dalam
melaksanakan urusan pemerintahan akan bertanggung jawab kepada parlemen, dalam
system ini parlemen berhak memberhentikan kabinet, disisi lain parlemen juga
dapat dibubarkan oleh kepala negara (raja).
Note: semoga bermanfaat
