Kamis, 13 September 2012

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHANNYA

BENTUK NEGARA

Dalam literature kata Negara / ilmu Negara kita telah mengenal adanya bentuk dan sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Plato dengan teorinya “Plolitea”, maka di jaman modern telah dikenal bentuk-bentuk Negara yang mengimplimentasi dari teori Plato tersebut.
Bentuk Negara yang dimaksud adalah :
1.       Bentuk negara  kesatuan (unitaristic)
2.       Bentuk negara serikat (Vederal)

Ø  Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi 2 bentuk :
1.       Negara kesatuan sentralistik
2.       Negara kesatuan disentralistik

Ø  Bentuk negara serikat (Vederal) dibagi menjadi 2 bentuk :
1.       Vederal murni
2.       Konvederal (Vederasi semu)

1)      Bentuk egara Kesatuan
·         Negara kesatuan sentralistik adalah semua system pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat, dalam system ini tidak ada yang namanya pemerintah daerah,  sistem ini dibentuk atas dasar negar yang kecil, contohnya negara  Singapura.

·         Negara kesatuan disentralistik adalah system kerja pemerintah pusat bekerja sama dalam pemerintahan bersama pemerintah daerah. Dalam system ini terdapat tingkatan kepemerintahan, dari tingkat pemerintah  pusat sampai dengan pemerintah terkecil seperti pemerintah desa. System ini dianut oleh negara Indonesia.

2)      Bentuk Negara Serikat (Vederal)
Dasar terbentuknya negara vedral di dunia ini terbagi ke dalam dua cara, yaitu : 1). Melaluai suatu penggabungan dari beberapa negara yang kemudian negara itu mempersatukan diri ke dalam bentuk negara yang lebih besar, 2). Suatu negara yang telah ada dan mempunyai wilayah yang cukup besar namun memiliki sejarah ketata negaraan dari dominasi penjajahan yang ada pada mereka, sehingga bentuk negara yang didirikan juga mengikuti dominasi negara penjajah tersebut. Oleh karena itu dalam bentuk negara vederal di kenal 2 bentuk :

·         Vederal murni yaitu terbentuknya negar dari penggabungan negara yang ada.

·         Konvederal yaitu terbentuknya suatu negara setelah adanya negara induk kemudian diberikan hak-hak kusus kepada negara-negara kecil atau wilayah-wilayah lain yang diakui baik sebagai negara bagian atau daerah territorial kusus diwilayah negara tersebut, seperti negara Malaysia sebagai mana system pemerintahan mereka adalah turunan dari negaran jajahannya yaitu inggris.


SISTEM PEMERINTAHAN
Dalam dunia modern sekarang ini dikenal ada dua bentu system pemerintahan yang lazim di pahami, yaitu :

1.       System Pemerintahan Presidensial
Adalah suatu bentuk system pemerintahan dimana pemerintahan itu di jalankan oleh pgresiden baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan ini presiden dibantu oleh kabinet (mentri) yang bertanggung jawab terhadap bidangnya dan kemudian menti ini melaporkan/ mempertanggung jawabkan seluruh kinerjanya kepada presiden, dan dari pada itu juga seorang mentri setiap waktu dapat diberhentikan atau diangkat oleh presiden tanpa harus campur tanga pihak lain kecuali diatur dalam undang-undang.
System presidensial yang menempatkan presiden sebagai penguasa tunggal biasanya dikaitkan dengan kekuasaan eksekutif yang cukup besar yaitu suatu kekuasaan yang di dalamnya juga memiliki kekuasaan-kekuasaan lain, baik dalam kekuasaan legislatif maupun kekuasaan legislatif.

Seorang presiden pemegang kekuasaan eksekutif terbesar yaitu :
a.       Sebagai kepala pemerintahan
b.      Sebagai kepala negara
c.       Memiliki kekuasaan legislatife yaitu mnegesahkan undang-undang
d.      Memiliki kekuasaan yudikatif yaitu dalam bidang kehakiman
-          Grasi
-          Amnesty
-          Aborisi
e.      Memiliki kekuasaan sebagai panglima perang terbesar
f.        Memiliki kekuasaan pembagian APBN

2.       System Pemerintahan Parlementer
Adalah system pemerintahan yang biasanya parlemen atau kabinet yang menjalankan urusan negara dan pemerintahan dalam dua kategori. Dimana anggota kabinet (mentri) dalam melaksanakan urusan pemerintahan akan bertanggung jawab kepada parlemen, dalam system ini parlemen berhak memberhentikan kabinet, disisi lain parlemen juga dapat dibubarkan oleh kepala negara (raja).

 Note: semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar